FormulirAntarKabupaten (Kota) atau Antar Provinsi F1.34 (617) Formulir Antar Desa atau Kelurahan Dalam Satu Kecamatan F1.27 (445) Formulir Antar Desa atau Kelurahan Dalam Satu Kecamatan F1.25 (473) eddieridwan added this to SEDANG DIKERJAKAN in Rilis yang sedang dikerjakan on Feb 12, 2017 eddieridwan self-assigned this on Feb 12, 2017
Home Humaniora Rabu, 08 Juni 2022 - 0535 WIBloading... Cara dan syarat pindah domisili antar provinsi memiliki sejumlah aturan yang harus dilengkapi oleh penduduk yang akan pindah domisili, salah satunya SKP. Foto/Ilustrasi/SINDOnews A A A JAKARTA - Cara dan syarat pindah domisili antar provinsi memiliki sejumlah aturan yang harus dilengkapi oleh penduduk yang akan pindah domisili. Surat Keterangan Pindah SKP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. "Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan Arif, dikutip dari Selasa 7/6/2022."Sementara perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP," tambahnyaZudan pun mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Kepada insan Dukcapil, Zudan peringatkan, akan memberi sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik."Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara," itu, untuk mengurus surat pindah domisili terbaru tentunya harus melewati beberapa langkah. Surat pindah dibutuhkan bagi Anda yang memutuskan untuk beralih tempat hanya diminta mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil daerah asal dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga KK, Kartu Tanda Penduduk KTP. Setelah itu pemohon mengisi formulir di Dinas Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP yang menjadi pengantar bagi pemohon ke Dinas Dukcapil daerah tujuan. Selain SKP, pemohon juga disyaratkan membawa KK dan KTP apa syarat mengurus pindah domisili antar provinsi? Berikut rinciannyaa. Datangi Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Isi formulir di Dinas Dinas Dukcapil akan menerbitkan Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP dan KK baru. maf kementerian dalam negeri kartu tanda penduduk ktp disdukcapil kemendagri Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 1 jam yang lalu 5 jam yang lalu 6 jam yang lalu 6 jam yang lalu 6 jam yang lalu 6 jam yang lalu
J0ofMp. 248 395 490 476 351 337 205 123 494
formulir surat pindah antar provinsi